Jakarta,12 September— PRM mengadakan Aksi demonstransi di depan kantor mahkamah agung jakarta pusat yang di hadiri hampir 100 orang.

Lawyer Viany dan humas PRM siska rumondor Menjelaskan depan awak media
Presidium Rakyat Menggugat (PRM) menyatakan mosi tidak percaya kepada para penegak hukum dengan terkait vonis Meiliana dalam kasus penodaan agama yang terjadi di pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut di nyatakan oleh Presidium Rakyat Menggugat (PRM). Di depan gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Mengumpulkan tandatangan dan ktp menjamin tahanan luar untuk ibu melliana
Kasus yang terjadi di Meiliana adalah Preseden yang sangat buruk untuk peradilan yang begitu lemah oleh intervensi pihak non hukum. Terlepas dari masalah minoritas dan mayoritas juga unsur intoleransi yang sangat kental, Presidium Rakyat Menggugat sangat terusik dan terbeban atas proses peradilan yang TIDAK ADIL yang di sodorkan ke masyarakat.
Apabila kasus ini tidak di hentikan, kemungkinan akan ada pembakaran rumah ibadah / fasilitas umum / kendaraan umum / dll di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hukumannya yang sangat ringan, cuma satu bulan, Celaka….!
Presidium Rakyat Menggugat, atas nama rakyat yang peduli pada bangsa dan negara indonesia yang tercinta dan menjunjung tinggi pancasila, khususnya di sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” menyatakan Mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum baik yang terlibat langsung maupun tidak terlibat langsung dalam pemeriksaan perkara Meiliana.
Bu viany salah satu perwakilan tim lawyer PRM mengatakan “Hati-hati mengetokkan palu hakim. Meiliana adalah seorang ibu dengan empat anak yang masih di bawah umur yang perlu asuhan. Karena itu seharusnya hukuman yang diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah saja,apalagi korbannya adalah seorang ibu dengan 4 anak yang masih di bawah umur dan perlu asuhan seorang ibu, yang seharusnya Meiliana bisa di jatuhi hukuman percobaan atau tahanan rumah saja. Bukan masuk bui. Ada ungkapan yang layak di renungkan “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum SATU orang yang TIDAK BERSALAH”.
Sebelum kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan semakin jatuh ke titik nadir, badan peradilan segera melakukan PEMBENAHAN. Jika tidak, hukum hanya akan mengabdi pada dirinya sendiri dan bukan mengabdi pada manusia dan keadilan.
Humas (PRM) Sisca Rumondor mengatakan, Ini adalah kasus Meilliana tapi lebih kepada peringatan kepada kita bangsa indonesia. Mari kita jaga Indonesia, mari kita jalankan pancasila, pancasila bukan hanya slogan tapi harus di terapkan di kehidupan kita, semua itu yang menjadi Presidium Rakyat Menggugat.
Bukan karena masalah tidak keadilan yang terjadi di Tanjung Balai, Di sini kami ingin memberikan suatu Warning kepada Mahkamah Agung (MA) atau kepada siapa pun yang memproses soal perkara ini. Ini adalah Preseden yang sangat buruk, bila ini di teruskan dan bila ini tidak di hentikan, apa jadinya kalau ada orang yang tidak suka terhadap sesuatu. Lalu tiba-tiba langsung membakar, langsung merusak dan hanya di berikan hukuman yang sangat ringan. Apakah tidak sebuah kehancuran buat negara ini, ujar Sisca Rumondor.