
Jakarta (11/02/2017)Puluhan orang kaum laki-laki dan perempuan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Putra – Putri Penghuni Cijantung 2 (FKPPPC-2) berunjukrasa di jalan Anyelir Cijantung Jakarta Timur, hari ini, Minggu.
Ketua FKPPC-2 Dr. Ida Soenar Indarti di lokasi kepada wartawan mengatakan unjuk rasa damai yang dilakukan merupakan upaya menyampaikan aspirasi dan meminta agar hak mereka yang dirampas secara tidak manusiawi dan melanggar aturan dikembalikan kepada mereka. Yakni hak kepemilikan rumah di wilayah Cijantung 2 Jakarta Timur.
Ida Soenar Indarti menjelaskan, beberapa waktu lalu petugas dari Kodam menggusur rumah mereka. Setelah eksekusi penggusuran itu, hingga saat ini mereka sudah tidak memiliki tempat tinggal alias hidup hanya mengontrak.”Kenapa pelanggaran yang memalukan itu harus terjadi kepada anak-anak pahlawan pejuang kemerdekaan. Profesi orang tua kami adalah berperang,bertaruhkan darah dan nyawa untuk negeri ini. Hal ini tidak di pandang oleh Kodam, kami menjadi tuna wisma dan menderita lahir bathin,”ujar Dr.Idar Soenar Indarti di depan para wartawan pada saat di wawancara.
Dan kami meminta kembali dapat menempati tempat kami tersebut.
“Kami mau kembali sebagai pemilik tanah dan rumah itu, karena dari A sampai.Z, Kodam telah melakukan penggusuran illegal dan melanggar undang-undang, dan tidak patuh terhadap himbauan kebijakan pemerintah yang ditargetkan 5 juta sertifikat tahun 2017 dan 7 juta rupiah untuk tahun 2018.
Ida Soenar Indarti mengungkapkan, pada kenyataannya tanah Cijantung 2 bukan milik kodam karena sejatinya untuk menentukan Golongan Rumah Negara syaratnya tanah itu harus milik instansi Kodam. Rumah Dinas secara UU sudah dihapus menjadi rumah negara. “Menurut UU, rumah RSS tahun 60 tersebut telah mengalami penyusutan 2 persen setahun. Kalau tanahnya dilihat dari peta on line BPN berwarna putih, belum didaftarkan,”ujarnya.
Ida Soenar Indarti dengan tegas menyatakan, FKPPPC 2 menuntut menteri pertahanan RI bertanggungjawab untuk mengembalikan dan membiarkan FKPPC-2 memperoleh secarik pelepasan yang sebetulnya tidak berdasar.”Penyelesaian Cijantung 2 harus dengan dasar UU, bukan peraturan kedinasan. Karena tidak terbukti tanah tetsebut bukan milik Kodam,”tandasnya.

Mereka terdiri dari laki – laki dan perempuan ada yang masih berusia muda, setengah tua bahkan yang sudah berusia ujur. Dan mereka merupakan keturunan atau anak-anak pahlawan pejuang kemerdekaan RI, yang orang tuanya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta selatan.
Kami minta kembali ke Cijantung 2 kalau Kodam dan Menhan RI tidak menggubris tuntutan FKPPPC-2, tandas Ida Soenar Indarti, sebagai keturunan pahlawan, akan berjuang mencari jalan sampai bisa mendapatkan haknya yang dirampas, yakni kembali ke Cijantung 2.”Pada saat penggusuran, kami belum memahami dan mendalami UU, hingga kami tidak dapat berbuat apa-apa,”ujarnya.Ida Soenar Indarti menyebutkan, didalam undang-undang dinyatakan hak penguasaan hanya bisa dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, tentara diperbolehkan melakukan pengusaan sementara terhadap barang di atasnya, bukan penguasaan terhadap hak tanah.
“Dan Menko Polhukam RI juga tidak mengeluarkan statetmen apa-apa,”tuturnya.Lebih lanjut Ida Soenar Indarti menceritakan, rumah Cijantung 2 diberikan oleh Jenderal Mayor Gatot Subroto sebagai rumah tinggal dibangun dengan tipe RSS.”Kami kelola selama 60 tahun dan bayar PBB selama 40 tahun,”tegas Dr.Idar Soenar Indarti.