Pengacara PT Viktor dua Tiga Mega Laporkan Wartawan Media Online TeweNews.com

BARITO UTARA –
Kuasa Hukum PT. Viktor Dua Tiga Mega Jefri Luanmase, S.H., telah membuat Laporan Polisi di Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, terhadap M. AGUS RAJAB, dan Muhamad Iskandar Kepala Biro Pimpinan Redaksi, Media Online TEWENEWS.COM selaku terlapor yang beralamat di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Gang Putra Sabui II, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, Sehubungan dengan Dugaan Perbuatan Tindak Pidana, Pencemaran nama baik melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Jefri Dominggus Luanmase, S.H., selaku pengacara dan, atau penasihat hukum perusahaan dalam siaran persnya yang dibagikan pada, Sabtu (24/7/2021) petang, mengatakan bahwa media online tersebut telah menaikkan atau menayangkan pemberitaan terkait dengan perusahaan PT Viktor Dua Tiga Mega. “Pemberitaan yang telah di publikasikan terindikasi dengan tidak berdasarkan bukti dan fakta,” kata Jefri.

Dalam penuturannya, Jefri menjelaskan pada tanggal 20 Juni 2021 media tersebut mempublikasikan berita dengan Judul, diantaranya; “8 TAHUN UTANG BBM PT. VIKTOR DUA TIGA MEGA, BOY : SISA Rp. 350 JUTA BELUM DI BAYAR.” Selanjutnya pada
tanggal 25 Juni 2021 dengan Judul Berita, “PT. VIKTOR DUA TIGA MEGA TAK TEPATI JANJI GANTI RUGI LAHAN WARGA.” Serta pemberitaan tanggal 4 Februari 2021 dengan judul “PERUSAHAN TAMBANG PT. VIKTOR DUA TIGA MEGA OGA BAYAR HUTANG MINYAK”, dan pada tanggal 16 Juli 2021 dengan Judul Berita, “KONFLIK LAHAN DAN HUTAN BBM, MANAJEMEN VIKTOR 2 TIGA ANGKAT BICARA.”

Pembayaran Piutang BBM Perusahaan (8 tahun). Sisanya yang ditulis Sebesar Rp 350 juta. Dikatakan oleh Jefri, bahwa pihak perusahaan telah melakukan PEMBAYARAN dengan adanya lampiran bukti-bukti dari perusahaan.

Terkait Ganti Rugi Lahan Warga oleh pihak Perusahaan, Jefri pun juga menjelaskan bahwa telah dilakukan (Tepati Janji). “Dalam hal ini Pihak Perusahaan Telah MEMENUHI KONSEKUENSI-NYA, Sebab lahan tersebut dulunya HPL (Hak Pengelolaan Lahan), setelah itu menjadi kawasan Hutan. Semua administrasi, Perijinan dan peruntukan operasi pertambangan sudah berjalan, dan pengembalian konpensasi kepada Masyarakat sudah secara keseluruhan berdasarkan bukti pembayaran terkait pembebasan lahan warga,” ungkap Jefri.

Dalam kesempatan tersebut, Jefri juga memberikan bantahan pihak perusahaan, tentang OGA Bayar Hutang Minyak? jelas informasi ini tidak benar apalagi sikap perusahaan tidak ada maksud terkait hal itu.

Jefri juga mengungkapkan, bahwa HPL (Hak Penggelolaan Lahan) itu sendiri, kewenangan pelaksanaannya oleh pemegang hak.

“Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Argaria Nomor 9 tahun 1999 adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya,” imbuhnya.

“Disisi lain, tentunya jelas klien kami tidak terima terkait pemberitan-pemberitaan yang telah beredar tersebut, disebabkan pemberitan yang di terbitkan tidak pernah di konfirmasi kepada klien kami (pihak perusahaan). Selain itu, narasi dan isi dari pemberitan
tersebut tidak sesui dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Jefri.

Menurut Jefri lagi, bahwa pada tanggal 15 Juli 2021 pihak perusahaan telah melayangkan somasi, kepada media online tersebut dan surat hak jawab Dewan Pimpinan Pers Untuk menyikapi pemberitaan-pemberitaan oleh media online tersebut.

“Bahwa pelaksanaan Hak Jawab pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” ungkap Jefri lagi.

“Tentu dalam hal ini telah berdampak serius akibat dari pada pemberitaan itu. Klien kami merasa dirugikan, bahwa pihak manajemen media tersebut (mungkin melalui awak medianya) telah melakukan pencemaran nama baik perusahan,” pungkasnya.(*/dok-ist./fwj/red)

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701