Digitalnewsindo.net – Jakarta, 4 Agustus 2025 Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Indah Puspitarani menyampaikan bahwa Fariz RM telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, berdasarkan bukti-bukti yang kuat serta pengakuan terdakwa.
“Yang perlu digarisbawahi di sini, kami tidak melihat siapa terdakwa dan latar belakangnya sebagai publik figur atau musisi yang dihormati. Yang kami lihat adalah fakta hukum dan tindakan konkret yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman secara tanpa hak. Ini bukan tentang popularitas, tapi soal pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Jaksa Indah saat membacakan tuntutan.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa menuntut agar Fariz RM dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp800 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini adalah bentuk keadilan yang seimbang, mempertimbangkan sisi humanis namun tetap menjunjung supremasi hukum,” ujar Indah.
Ia juga menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut, termasuk faktor memberatkan maupun yang meringankan.
“Hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak menunjukkan itikad mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan yang bersangkutan pernah dipidana dalam kasus serupa sebelumnya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima putusan tersebut dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tugas JPU, namun kami tentu punya pembelaan yang akan disampaikan minggu depan. Fariz adalah pribadi yang sedang menjalani masa pemulihan, dan ada banyak aspek kemanusiaan serta medis yang akan kami uraikan dalam pledoi nanti. Semoga majelis hakim bisa melihat kasus ini secara lebih utuh dan bijak,” ujar Deolipa saat ditemui usai sidang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Fariz RM.
Sebagaimana diketahui, Fariz RM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel di kawasan Bandung pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga miliknya.
Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa hak. Jika dinyatakan terbukti bersalah atas seluruh dakwaan tersebut, Fariz RM dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.