FSPMI Kepung Mahkamah Agung: Desak Konsistensi Hukum dan Hentikan Pembungkaman Serikat Pekerja di PT YMMA
Jakarta, 11 Desember 2025 — Ribuan buruh FSPMI hari ini kembali memenuhi halaman Mahkamah Agung (MA) untuk mengirim pesan yang tidak bisa dinegosiasikan: hentikan pembungkaman serikat pekerja dan tegakkan putusan hukum tanpa kompromi. Massa menuntut MA memperkuat putusan PHI Bandung yang memerintahkan reinstatement pengurus serikat PT YMMA yang di-PHK setelah melakukan perundingan upah.
Ketua Umum SPEE FSPMI, Abdul Bais, menegaskan bahwa PHK terhadap pengurus serikat setelah proses perundingan bukan lagi sekadar pelanggaran norma industrial — tetapi bentuk serangan langsung terhadap hak asasi manusia.
“Tidak ada yang bisa membenarkan pemecatan pengurus serikat hanya karena mereka memperjuangkan upah. Itu tindakan intimidatif dan upaya terang-terangan untuk membungkam gerakan buruh. MA harus berdiri di sisi kebenaran, bukan membiarkan praktik kotor seperti ini terus terjadi,” tegas Bais dengan nada keras.
Bais menyoroti alasan “disharmonis” yang digunakan perusahaan sebagai dalih PHK, menyebutnya sebagai akal-akalan yang tidak punya dasar hukum sedikit pun.
“Disharmonis itu alasan karangan. Undang-undang tidak mengenal itu. Yurisprudensi MA juga sudah berkali-kali menegaskan hal yang sama. Jika MA tiba-tiba mengesampingkan prinsipnya sendiri, itu pertanda bahaya bagi seluruh pekerja di negeri ini,” ujarnya.
FSPMI menyebut praktik PHK berbalut alasan disharmonis sebagai ancaman serius yang dapat menciptakan preseden buruk, di mana perusahaan bisa memecat pengurus serikat kapan saja hanya karena tidak nyaman dengan aktivitas advokasinya.
Dalam rilisnya, FSPMI menegaskan bahwa pemerintah melalui surat Dirjen PHI & Jamsos Kemenakertrans tahun 2012 telah jelas-jelas menegaskan bahwa alasan PHK bersifat limitatif dan tidak dapat ditambah sesuka hati.
“Pemerintah sudah menulis hitam di atas putih bahwa alasan di luar undang-undang itu batil. Masih ada perusahaan yang nekat melakukannya, dan lebih parah lagi, proses kasasinya kini seperti digantung. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Bais.
FSPMI juga mengecam lambatnya kepastian jadwal pembacaan putusan kasasi yang dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pekerja.
“Pekerja kami sudah terlalu lama digantung nasibnya. Apa susahnya memberikan kepastian jadwal? Kepastian hukum itu bukan hadiah, itu kewajiban negara,” kata Bais.
Aksi hari ini melibatkan massa dari berbagai wilayah dan digelar sebagai peringatan keras bahwa buruh tidak akan tinggal diam ketika hak-hak dasarnya diserang.
“Kasus PT YMMA bukan hanya soal beberapa orang. Ini soal apakah serikat pekerja di Indonesia masih punya ruang untuk hidup atau tidak. Jika pembungkaman ini dibiarkan, itu alarm bagi seluruh buruh,” tegas Bais lagi.
FSPMI memastikan bahwa aksi akan terus berlanjut hingga Mahkamah Agung memberikan putusan yang tegas, konsisten, dan berpihak pada hukum. Perjuangan ini, kata mereka, adalah garis pertahanan terakhir untuk melindungi kebebasan berserikat dan hak bekerja di Indonesia.