Jakarta — Kuasa hukum Helwa, Franz Corentius Reinewald, S.H., memastikan pihaknya akan segera mendaftarkan permohonan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong dalam waktu dekat.(Rabu/17/12/2925)
Franz menyebut seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan kliennya dalam kondisi siap secara lahir dan batin untuk menempuh jalur hukum tersebut.
“Dokumen pengajuan sudah lengkap dan klien kami siap. Kami menargetkan pendaftaran dilakukan dalam waktu dekat, mudah-mudahan masih di bulan ini sebelum pergantian tahun,” ujar Franz kepada awak media.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak Habib Bahar bin Smith (HBS) kepada Helwa. Franz memastikan kliennya sama sekali tidak menutup ruang dialog.
“Kami tidak pernah memblokir atau menghambat komunikasi apa pun. Namun sampai hari ini, belum ada upaya menghubungi klien kami dari pihak HBS,” tegasnya.
Menurut Franz, langkah pengajuan isbat nikah ini dilakukan demi kepastian hukum, terutama menyangkut masa depan anak Helwa, Aslan.
“Isbat nikah penting untuk memberikan kejelasan status hukum perkawinan dan anak, termasuk pencatatan akta kelahiran serta nasab ayah. Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi negara mewajibkan pencatatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” jelasnya.
Franz juga menambahkan bahwa dalam proses isbat nikah poligami, istri pertama akan dilibatkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak Helwa tetap mengedepankan penyelesaian yang damai.
“Kami berharap semua pihak bisa menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin. Keinginan kami adalah penyelesaian secara baik-baik, namun jika tidak memungkinkan, kami siap mengikuti proses hukum sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga Helwa menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.
“Kami sebagai ibunya berharap perjalanan Helwa bersama keluarganya bisa berjalan damai. Namun apabila memang harus melalui proses hukum, kami siap menjalaninya,” ujar perwakilan keluarga.
Di sisi lain, Wan Bek, selaku pendamping Helwa, menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap masa depan Helwa dan anaknya.
“Jangan sampai Helwa yang punya potensi dan masa depan justru dirugikan hanya karena persoalan status pernikahan. Yang paling penting sekarang adalah kejelasan hukum demi anaknya,” kata Wan Bek.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan negara atas status anak harus dibarengi dengan tanggung jawab ayah biologis.
“Apakah istri kedua atau ketiga itu bukan persoalan utama. Yang terpenting adalah pengakuan negara, tanggung jawab ayah, termasuk nafkah dan perlindungan hukum. Semua ini demi masa depan Helwa dan anaknya,” pungkasnya. (my)