Ketua Umum AAB dan Keluarga Tegaskan Fandi Ramadhan Tak Bersalah: “Anak Kami Difitnah”
Jakarta, 20 Februari 2026 – Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) bersama keluarga Fandi Ramadhan (26), Anak Buah Kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar dua ton sabu di kapal Sea Dragon, menggelar konferensi pers di Sayap Suci Coffee, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2) pukul 13.30 WIB.
Ketua Umum AAB, Muhammad Nabawi, didampingi kedua orang tua Fandi, Nirwana dan Sulaiman, menyampaikan pembelaan terbuka atas kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Awal Mula Bekerja di Kapal Sea Dragon
Dalam pemaparannya, keluarga menjelaskan bahwa Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 1 Mei 2025 melalui agen tenaga kerja. Untuk bisa diterima bekerja, Fandi disebut harus membayar komisi sebesar Rp2.500.000. Uang tersebut, menurut keterangan keluarga, kemudian diminta oleh kapten kapal berinisial S.
Nirwana mengaku sempat mengantar langsung uang tersebut dan menitipkan anaknya kepada sang kapten.
“Saya bilang waktu itu, ‘Kapten, saya titip anak saya. Kalau nakal, jewer saja.’ Saya serahkan anak saya untuk bekerja, bukan untuk terlibat hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Nirwana dengan suara bergetar.
Pada 15 Mei 2025, Fandi mulai berlayar menggunakan kapal Sea Dragon berbendera Thailand menuju Filipina. Namun di tengah perjalanan, keluarga menyebut kapal sempat berhenti di tengah laut dan menurunkan bendera sebelum bertemu kapal kecil yang menaikkan 67 karton mencurigakan.
“Tanggal 18 Mei 2025 kapal itu ditangkap di perairan Indonesia. Anak saya cuma ABK, bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali muatan,” tegas Sulaiman.
“Fandi Tidak Tahu Ada Barang Terlarang”
Nirwana mengungkapkan bahwa selama proses hukum berjalan, kondisi fisik dan psikologis Fandi disebut menurun. Dalam setiap komunikasi, Fandi bersikeras tidak mengetahui isi muatan yang belakangan disebut sebagai narkotika.
“Setiap kami tanya, dia selalu bilang tidak tahu. Dia sempat cerita ke saya, dia tanya ke kapten, ‘Ini apa, Kapten? Ini uang dan emas?’ Dia bahkan curiga dan bilang, ‘Jangan-jangan bom?’ Artinya dia tidak tahu apa yang sebenarnya diangkut,” ujar Nirwana.
Keluarga menegaskan bahwa Fandi hanyalah pekerja bawahan yang tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal.
Peran Lembaga AAB
Muhammad Nabawi menjelaskan bahwa keluarga menghubunginya setelah berupaya mencari bantuan hukum dari berbagai pihak. Karena memiliki ikatan daerah yang sama, AAB di Medan kemudian turun tangan memberikan dukungan moral dan advokasi.
“Ini anak tidak bersalah. Saya katakan dengan tegas, dunia dan akhirat saya pertanggungjawabkan. Jangan main-main dengan nasib anak orang,” ujar Nabawi.
Ia juga menyebut Fandi sebagai sosok yang dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya. “Dia alumni Pesantren Google Al-Ibadah. Anak ini bahkan tidak merokok. Masa iya orang seperti itu tiba-tiba dituduh mengendalikan dua ton narkotika?” katanya.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut Fandi, tetapi juga menjadi peringatan penting soal perlindungan terhadap para ABK.
Seruan Perlindungan bagi ABK
Nabawi menilai banyak ABK yang rentan menjadi korban dalam sistem kerja di laut, terutama jika tidak ada pengawasan dan perlindungan yang memadai.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi penekanan-penekanan terhadap ABK. Mereka bekerja untuk keluarga, bukan untuk jadi tumbal. Harus ada perlindungan nyata dari persatuan pelaut Indonesia dan lembaga terkait,” tegasnya.
Ia juga mengutip ungkapan, “fitnatu asyaddu minal qotli” (fitnah lebih kejam daripada pembunuhan), sebagai gambaran betapa berat tuduhan yang kini dihadapi Fandi.
Harapan Menjelang Sidang
Keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan melihat posisi Fandi sebagai ABK.
Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam. Nirwana dan Sulaiman berharap putusan nantinya dapat membebaskan anak mereka dari tuntutan yang mereka sebut sebagai fitnah.
“Kami cuma ingin keadilan. Anak kami berangkat kerja untuk cari rezeki, bukan untuk dihukum mati,” tutup Nirwana.