Jakarta, 21 Februari 2026 – Rencana pembangunan dua krematorium di Kecamatan Kalideres memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai proyek tersebut tidak tepat berada di kawasan hunian padat dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.
Penolakan datang dari sejumlah RW, khususnya RW 012 dan RW 019 Citra 2 Pegadungan serta didukung unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Mereka secara tegas menyampaikan keberatan terhadap pembangunan rumah abu dan krematorium Swarga Abadi yang berlokasi di Jalan Jati.
Menurut warga, tidak pernah ada sosialisasi terbuka yang menjelaskan dampak lingkungan, sistem pengelolaan emisi, hingga potensi peningkatan aktivitas kendaraan di sekitar lokasi. Mereka juga menyoroti kedekatan lokasi proyek dengan permukiman serta fasilitas umum.
“Kawasan ini sudah sangat padat. Kami khawatir keberadaan krematorium akan memengaruhi kualitas udara dan kenyamanan hidup warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyatakan telah menerima informasi terkait polemik tersebut. Namun ia mengaku belum mendapatkan laporan detail mengenai adanya aksi massa pada Sabtu (21/2/2026).
“Saya sudah mendengar adanya pro dan kontra. Untuk informasi aksi di lapangan, nanti akan saya koordinasikan dengan camat, lurah, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan, terlebih yang menggunakan aset pemerintah daerah, wajib mengikuti prosedur serta mekanisme yang berlaku.
“Penggunaan aset pemprov harus melalui proses sesuai ketentuan. Kami akan memastikan hal tersebut,” tegasnya.
Walikota Jakarta Barat juga menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut mengenai status lahan dan administrasi dapat ditanyakan kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Warga Sertakan Dasar Regulasi, Dalam dokumen penolakan yang telah ditandatangani pengurus RW, RT, dan LMK, warga menyertakan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan tanah untuk pemakaman, hingga Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Warga menilai regulasi tersebut menekankan pentingnya kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat dalam kawasan permukiman.
Harapan Dialog Terbuka, Hingga kini, polemik masih bergulir dan komunikasi antara warga dan pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan titik temu. Warga meminta transparansi dokumen perizinan serta kajian dampak lingkungan sebelum proyek dilanjutkan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan akan melakukan penelusuran menyeluruh agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.