Hari K3 Sedunia dan Jelang May Day 2026, KSPI Desak Penghentian Penggunaan Asbes dan Penguatan Perlindungan Buruh
Jakarta, 29 April 2026 – Momentum peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia pada 28 April kembali menjadi sorotan penting bagi kalangan buruh. Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi bagi setiap pekerja.
Direktur Kebijakan Publik dan Advokasi LION Indonesia, Leo Yuga Pranata, menegaskan bahwa peringatan International Workers Memorial Day bukan hanya untuk mengenang para pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, tetapi juga menjadi momentum memperjuangkan perlindungan nyata bagi pekerja yang masih aktif.
Menurut Leo, sebesar apa pun penghasilan yang diperoleh pekerja, semua itu tidak berarti apabila pada akhirnya mereka harus menanggung penyakit serius akibat lingkungan kerja yang berbahaya.
“Seberapa besar pun gaji yang didapat, kalau pada akhirnya pekerja menderita sakit akibat pekerjaan, maka mereka tidak akan pernah bisa menikmati hasil kerjanya,” tegas Leo.
Ia secara khusus menyoroti bahaya penggunaan asbes yang hingga kini masih banyak digunakan di Indonesia. Berdasarkan berbagai penelitian global, kata Leo, tidak ada batas aman dalam penggunaan asbes. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization telah menyatakan seluruh jenis asbes berbahaya bagi kesehatan dan dapat memicu penyakit mematikan seperti kanker paru.
Bahaya asbes, lanjutnya, semakin serius karena penyakit akibat paparannya bersifat laten dan baru muncul setelah 20 hingga 40 tahun. Kondisi ini membuat banyak pekerja baru menyadari dampaknya saat mereka sudah tidak lagi bekerja dan tidak lagi mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.
“Ketika pekerja sudah tidak bekerja, perlindungan jaminan kesehatan hanya terbatas. Padahal penyakit akibat asbes bersifat jangka panjang dan progresif,” ujarnya.
Leo juga menilai lemahnya regulasi serta minimnya transparansi perusahaan terkait risiko bahan berbahaya menjadi penyebab utama pekerja terpapar tanpa perlindungan yang cukup. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi membuka ruang advokasi hukum terhadap kelalaian perusahaan.
Saat ini, setidaknya 70 negara telah melarang penggunaan asbes secara total. Karena itu, Leo mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah tegas agar tidak menghadapi ancaman besar berupa “pandemi penyakit akibat asbes” di masa depan.
“Hentikan penggunaan asbes di Indonesia. Beralihlah ke bahan yang lebih aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, menegaskan bahwa isu K3 menjadi fondasi utama dalam seluruh perjuangan buruh, termasuk dalam momentum May Day 2026.
Menurutnya, persoalan keselamatan kerja tidak dapat dipisahkan dari isu lain seperti upah layak, jaminan sosial, hingga kepastian kerja. Dari 11 isu utama yang diangkat KSPI dalam May Day tahun ini, hampir seluruhnya berkaitan langsung dengan aspek K3.
“Kalau pekerja tidak selamat dan tidak sehat, maka semua tuntutan lainnya tidak akan punya makna. K3 adalah fondasi dari semuanya,” ujar Ramidi.
Ia juga menyoroti masih banyaknya persoalan mendasar dalam implementasi K3 di Indonesia, mulai dari paparan debu, kebisingan di tempat kerja, hingga minimnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing yang kerap tidak memperoleh jaminan sosial secara layak.
Selain itu, Ramidi mengkritik lemahnya sistem pendataan kecelakaan kerja nasional yang masih bertumpu pada klaim BPJS, sehingga dinilai belum mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Menjelang May Day, KSPI menegaskan akan terus menagih komitmen pemerintah untuk melakukan pembaruan regulasi ketenagakerjaan dan memperkuat perlindungan pekerja.
“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan ke depan benar-benar menjamin keselamatan, kesehatan, dan masa depan pekerja,” tegasnya.
KSPI menilai bahwa momentum Hari K3 Sedunia dan May Day 2026 harus menjadi titik balik untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa tanpa perlindungan nyata terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, pembangunan ekonomi hanya akan meninggalkan jejak penderitaan bagi para pekerja.