
Jakarta, 11 Agustus 2025 – Musisi Fariz RM, melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah menyiapkan pledoi (pembelaan) dan mengajukan permohonan rehabilitasi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Pledoi tersebut terdiri dari dua versi: satu ditulis langsung oleh Fariz RM dan satu lagi disusun oleh tim kuasa hukumnya.
Pledoi: Fariz sebagai Pengguna, Bukan Pengedar, Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pledoi sudah disiapkan dan akan dibacakan di persidangan. Fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar. Ini sesuai dengan UU Narkotika yang membedakan antara pelaku penyalahgunaan dan pengedar,” jelas Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan.
Permohonan Rehabilitasi sebagai Solusi, Selain pembelaan, tim hukum Fariz RM juga mengajukan permohonan rehabilitasi medis untuk kliennya. Mereka berargumen bahwa sebagai pengguna, Fariz membutuhkan pemulihan dari ketergantungan narkotika, bukan hukuman penjara.
“Rehabilitasi adalah langkah yang lebih tepat untuk memulihkan kondisi Fariz dan mencegah kekambuhan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan ini,” tambah Deolipa.
Tuntutan 6 Tahun Penjara dari JPU, Dalam sidang sebelumnya (4 Agustus 2025), JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai Fariz terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Harapan dari Pihak Terdakwa Fariz RM, yang juga dikenal sebagai paman dari musisi Sherina Munaf, berharap hakim dapat mempertimbangkan pledoi dan permohonan rehabilitasinya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik dan perdebatan soal pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika.
Menanti Putusan yang Adil, Proses hukum ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan. Masyarakat menanti apakah pengadilan akan memilih jalur rehabilitasi atau tetap memberlakukan sanksi pidana.