JAKARTA | – Ratusan nasabah gagal bayar Rp 15,9 triliun Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (24/7/2023), pukul 11.00 wib. Kedatangan para nasabah tersebut didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya bertujuan untuk mengawal sidang permohonan uji materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Hari ini kita sebagai pemohon yang terdiri dari 6 pemohon yakni 2 (dua) dari Perorangan dan 4 (empat) dari Badan Hukum mendatangi sidang MK terkait uji materi terhadap UU PPSK yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satunya pemohon adalah korban dari asuransi Wanaartha,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Wanaartha, DR. Muhammad Rullyandi, S.H,M.H kepada awak media.

Muhammad Rullyandi,S.H,M.H. berpendapat uji materi terhadap UU PPSK yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan sangat perlu jika terjadi kasus pidana keuangan.

“Karena penegakan hukum terhadap kasus pidana keuangan oleh Bareskrim Polri jadi terhambat dengan adanya UU PPSK ini. UU ini memberi wewenang penuh kepada OJK sebagai satu-satunya sebagai penyidik tunggal. Hal itu disebutkan dalam pasal 49 ayat 5 bahwa penyidikan kasus hanya dapat dilakukan oleh OJK. Sementara jika terjadi kasus pidana keuangan, penanganan hukum terhadap oleh Bareskrim Mabes Polri pasti akan terhambat,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Muhammad  Rullyandi S.H,M.H pelaksanaan UU PPSK sangat bermasalah terutama Pasal 49 ayat 5 dan Pasal 49 ayat 1 khususnya mengenai penyidikan pegawai tertentu yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk bisa menguji UU PPSK terhadap Pasal 49 ayat 5 dan Pasal 49 ayat 1. Selain itu agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah bersama-sama dengan DPR. Tadi sudah kita sudah dengar dari Ketua Majelis sidang ditunda karena Pemerintah dan DPR belum siap untuk memberikan keterangan dan sidang akan digelar pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2003. Sudah kita siapkan gugatannya sebanyak 129 halaman. Jadi dari 6 pemohon ini ada pemohon perorangan, badan hukum, ada juga korban asuransi warga Bengkalis. Beliau melihat bahwa OJK ini tidak ada representasi di kabupaten Bengkalis Jadi kalau sewaktu-waktu ada masalah tentu itu membutuhkan perjuangan untuk sampai ke OJK perwakilan Riau,” tuturnya.

Muhammad Rullyandi SH,MH berharap MK menerima permohonan uji materi terhadap UU PPSK, dimana Polri harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Kita berharap uji materi ini diterima dan diloloskan oleh MK, yang mana pihak Polri nantinya bisa melakukan penyidikan sehingga kedepannya para korban Wanaartha Life ini bisa mendapatkan keadilan. Jadi kita tunggu sidang selanjutnya karena nanti ada gilirannya dari pihak terkait yakni Polri dengan OJK untuk memberi keterangan. Nanti ada juga untuk menguji saksi dan fakta. Saksi dan fakta serta ahli. Kita akan menghadirkan ahli juga,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio mengatakan saat ini Pemerintah dan DPR sebagai pemegang regulator telah mengabaikan jeritan korban kejahatan keuangan dan peran Negara tidak hadir dalam melindungi rakyatnya.

“Kami para korban akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak konstitusional kami yang saat ini kami rasakan terbunuh oleh UU PPSK yang dibuat oleh Pemerintah dan para Wakil Rakyat di Senayan. Sebagai Wakil Rakyat tetapi mengapa mengkhianati rakyat yang diwakilinya dengan memberikan kekuasaan Super Power kepada OJK yang kami rasa justru OJK memberikan perlindungan kepada kartel-kartel kejahatan keuangan.

Jadi kami akan terus berjuang mendapatkan keadilan atas hak-hak kami,” katanya.

“Namun kewenangan tersebut tidak pernah dipakai? Ada apa dengan Regulator? Kami bertanya-tanya apakah Negara tega membunuh Hak konstitusional rakyatnya ? Dan kami merasa Regulator seperti OJK lebih memihak dan melindungi kartel-kartel kejahatan sektor keuangan dibanding melindungi konsumen asuransi. Sebagai rakyat Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya kemana lagi kami rakyat harus mengadu ? Saat ini harapan kami hanya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya agar hak hak konstitusional korban kejahatan keuangan dipulihkan dan mengembalikan harkat martabat Kepolisian RI dari pengebirian wewenangnya karena kami rakyat Indonesia lebih mempercayai Kepolisan RI tercinta,” pungkas Johanes Buntoro.

Disaat yang sama, H.Joko Kundaryo SH,MM Ketua Suara Konsumen Jakarta yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, “Harusnya OJK fokus pada pencegahan dan pengawasan saja supaya tidak ada lagi kejahatan di bidang keuangan,” ujar Joko.

“Apa yang terjadi pada Asuransi WanaArtha Life bisa menjadi contoh untuk OJK, bagaimana Asuransi WanaArtha Life yang lebih dahulu bahkan kita sudah fasilitas di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen DKI Jakarta yang memang harus di selesaikan bukan setelah masuk keranah hukum malah menjadi di sita untuk negara,” kata Joko.

“Orang yang berinvestasi di asuransi itu bukan untuk kaya tetapi mereka ikut untuk mempertahankan kehidupan, seperti mereka yang ikut berasuransi untuk anaknya sekolah dengan kejadian semacam ini maka uang investasi mereka otomatis hilang dan hal seperti ini sangat disayangkan,” ungkap Joko.

“Perlu kita ingat penyelesaian permasalahan terhadap konsumen harus menjadi fokus utama dalam penyelesainnya,” tutur Joko.

Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (*emyla*).

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701