Digital newsindo.net /Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan kepada musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, dalam sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (11/9/2025)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Fariz RM terbukti sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga menolak tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 6 tahun penjara, dengan alasan penerapan pasal oleh jaksa keliru.
“Yang terbukti di persidangan terdakwa hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. Karena itu majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU,” kata hakim ketua.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa pernah menjalani rehabilitasi dan memiliki catatan kasus serupa. Adapun hal yang meringankan, Fariz dinilai bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
Hakim juga menilai bila terdakwa hanya direhabilitasi, dikhawatirkan dapat menjadi contoh buruk bagi penggemar yang berpotensi meniru perilakunya.
Atas putusan tersebut, Fariz RM menyatakan menerima dengan lapang dada. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya serta majelis hakim dan JPU yang telah mendampingi jalannya proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menyatakan pihaknya masih menunggu sikap JPU yang diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan banding.
“Kalau jaksa menerima putusan ini, kami akan segera mendatangi lembaga pemasyarakatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Fariz sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanan,” ujar Deolipa.
Deolipa juga menegaskan pihaknya sepakat dengan kliennya untuk menerima putusan hakim. “Kita tunggu minggu depan, apakah jaksa menerima atau banding,” tambahnya.