KAMARUDDIN SIMANJUNTAK: BUKTI-BUKTI DUGAAN TINDAK PIDANA PT ELITE
PRIMA HUTAMA SANGAT KUAT, TAPI DIHENTIKAN POLDA METRO JAYA,
ADA APA LAGI DENGAN PMJ?

Jakarta–Polda Metro Jaya lagi-lagi menghentikan laporan Ike Farida, seorang konsumen PT Elite Prima Hutama yang telah membayar lunas 11 tahun lalu. Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena semua laporan terhadap pengembang nakal ini, lagi-lagi dihentikan PMJ. Menurut Penyidik, melalui suratnya no B/806/III/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus alasannya karena bukan perkara pidana. Bagaimana mungkin bukan tindak pidana, karena saksi dan bukti sudah
jelas. Kamaruddin mengingatkan masyarakat untuk hati-hati beli rusun, mending tunda dulu sebelum pemerintah benahi aturannya. Pasalnya, kasus serupa banyak dialami masyarakat.

MEMINTA POLRI PROFESIONAL
Klien kami Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. ini sudah bayar lunas, dan dimenangkan di Pengadilan, tapi unitnya tidak diserahkan. Semua bukti dan saksi sudah kuat, tapi laporannya dihentikan,
kami mempertanyakan profesionalisme penyidik. Dalam beberapa kesempatan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. sangat dirugikan oleh ulah
pengembang yang bersikap arogan dan seolah-olah memiliki negara ini. Karena setelah semua urusan perdata dimenangkan oleh Kliennya, pengembang tetap melawan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI.
Kasus bermula dari PT Elite Prima Hutama yang menolak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Dr. Ike di Tower Avalon Apartemen Casa
Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dr. Ike yang telah melunasi pembelian unit apartemen tersebut sejak 30 Mei 2012, sampai saat ini tidak mendapatkan haknya, padahal semua putusan pengadilan sudah dimenangkannya. Justru PT Elite Prima Hutama melaporkannya ke Polda
Metro Jaya. Ajaibnya, laporan PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) ditanggapi dengan baik.

Bahkan Ike dijadikan tersangka tanpa diberi kesempatan memberikan keterangan, dan selama
hampir satu tahun dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Bagaimana masyarakat ingin meminta tolong Polisi, kalau kasus yang jelas seorang korban, malah dijadikan tersangka?
Apalagi korban ini paham hukum. Tetap saja dibuli dan dijadikan tersangka. Kamaruddin menyayangkan dihentikan Laporan No. LP/B/5987/II/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 November 2021 tersebut. Laporan sebelumnya juga demikian, Ike membuat laporan polisi No. LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012, terhadap PT Elite
Prima Hutama: Alexander Stefanus Ridwan, Putri Sambodho, Sandra Marlen, Ai Siti Fatimah, dan Alexander Teja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka sudah menjadi tersangka, namun tiba-tiba kasus dihentikan (SP3) secara janggal. Masyarakat pasti disalahkan kalau melaporkan konglomerat.
Ike mengambil jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata, kemudian Doktor lulusan FHUI ini berhasil memenangkan empat putusan final dalam kasusnya melawan PT Elite Prima Hutama. Keempat putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (Nomor 69/PUU XIII/2015), Mahkamah Agung RI dalam kasus konsinyasi (Putusan Kasasi MA RI No. 2981 K/Pdt/2015), Pengadilan Kasasi dari Mahkamah Agung RI (Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 53 PK/PDT/2021), dan Pengadilan Perlawanan di PN Jakarta Selatan (Putusan
Perlawanan No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel). Seluruh putusan tersebut memerintahkan PT Elite Prima Hutama untuk menyerahkan unit apartemen milik Dr. Ike dan juga membuat
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Akta Jual Beli (AJB)nya. Namun, pengembang grup PT Pakuwon Jati Tbk tetap menolak serahkan unit.

KAPOLRI HARUS CEPAT TANGGAP
Kamaruddin akan segera bersurat kepada KAPOLDA untuk melakukan gelar perkara kembali dan memanggil ahli pidana, serta ahli hukum perlindungan konsumen yang kompeten, karena dikhawatirkan ahli yang dipanggil penyidik tidak kompeten di bidangnya. “Misal: ahli hukum
ekonomi, diminta jadi ahli hukum perlindungan konsumen oleh penyidik. Itu jelas merugikan Rekan kami Dr. Ike Farida. Karena pastinya keterangan ahli hukum seperti itu tidak tepat” tegas
Kamaruddin.

Kamaruddin meminta agar kasus Dr. Ike yang ditetapkan sebagai Tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu yang dibuat dan diciptakan oleh PT Elite Prima Hutama untuk
dilakukan gelar perkara oleh KARO WASSIDIK MABES POLRI. “Itu laporan yang tidak berkualitas tapi Klien kami dijadikan Tersangka, sangat janggal dan tidak rasional. Kami ingin
agar kasus ditangani oleh Mabes saja,” tegas Kamaruddin dalam siaran persnya. Perbuatan pengembang milik PT Pakuwon Jati Tbk ini tidak masuk akal, jahat, keji, culas, dan tidak
profesional.

Kamaruddin juga ingatkan “agar POLRI dicintai, haruslah menunjukkan profesionalisme dan kejujuran serta menjunjung keadilan sosial bagi masyarakat. Sekarang yang terjadi malah masyarakat kecil ini terus dipermainkan dan dikriminalisasi. Ada apa dengan mereka?” tegas
Kamaruddin.

EKSEKUSI UNIT DITUNDA KPN JAKARTA SELATAN SELAMA 2 TAHUN
Dugaan grup Pakuwon Jati Tbk turut campur dalam sistem peradilan ini juga dialami Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PK No. 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021
yang telah dimenangkannya sejak 2021 ini seharusnya sudah bisa dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan. Tapi terus-terusan ditunda dengan berbagai alasan. “Kami dipermainkan dan ditunda-tunda selama dua tahun ini oleh Kepala PN Jakarta Selatan. Kalau hanya satu atau dua bulan tertunda, kami masih bisa mengerti, tapi kalau sudah dua tahun lebih tidak juga dieksekusi,
siapapun akan menduga adanya campur tangan pihak luar,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum. Terkait dengan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Kliennya, hingga
sekarang sudah Aanmaning sebanyak 3 kali dan sudah bayar biaya eksekusi sebanyak 2 kali.
Padahal seharusnya satu kali aanmaning dan satu kali bayar biaya. Aanmaning adalah proses dimana KPN Jaksel memanggil para pihak dan mengingatkan agar pengembang segera serahkan unit dan laksanakan AJB sesuai putusan PK dari MARI. “Ketika kami diundang untuk hadir di
tanggal 7 Maret, 2023 lalu, setelah menunggu seharian, ternyata pihak pengembang tidak hadir, lalu ketika kami bertanya, tim kuasa hukum malah diusir oleh juru sita dan disuruh tunggu
seminggu lagi. Kemudian ketika kami memergoki ada KPN dan bertanya, malah disuruh tunggu dua minggu. Kita berpikir sopan saja, masa tamu undangan diusir, hanya karena pihak
pengembang tidak hadir, dan Aanmaning ditunda secara lisan oleh KPN dan juru sita dimana keduanya bicara hal yang berbeda. Kami mohon diberikan kepastian hukum karena terus menerus hak kami dilanggar.” jelas Putri.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

news-1701