Digitalpos.com-Jakarta-The Jakarta Undercover – Pendeta Gilbert Lumoindong tengah menghadapi beberapa laporan polisi atas dugaan penistaan agama setelah khotbahnya yang kontroversial dianggap menyinggung umat Muslim dan juga umat Kristiani viral di media sosial.
Laporan pertama kali dari pengacara sekaligus selebriti Farhat Abbas dengan Nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2024.

Dalam laporan tersebut, Farhat Abbas melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang didasari pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 Pendeta Gilbert Lumoindong, kembali dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, yang menganggap kelakar pendeta tersebut “telah melukai perasaan umat Islam”.

Namun kali ini Pdt. Gilbert Lumoindong dilaporkan atas dugaam pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan dilanjutkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang juga ikut melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong atas dugaan penistaan agama dalam khotbahnya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024. Ketum PITI Ipong melaporkan Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penistaan Agama serta banyak laporan pidana lainnya dari luar daerah.

Dan kali ini Pendeta Gilbert Lumoindong-pun di gugat dalam gugatan perdata oleh Wiliiyanto, seorang aktivis Kristiani yang merasa kotbahnya tidak sesuai dengan citra umat Kristiani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 dengan Nomor Perkara : 247/Pdt.G/ 2024/PN Jkt.Pst, dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm selaku kuasa hukum perdata dari Wiliiyanto menerangkan bahwa pihaknya telah menerima Kuasa untuk mendampingi Kliennya dalam perkara perdata Nomor : 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Pdt. Gilbert Lumoindong sebagai Tergugat dan Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) sebagai Turut Tergugat.

Awak media sempat mewawancarai Pengacara muda yang pernah mendampingi dan memberikan bantuan Hukum kepada Guruh Soekarnoputra dalam perkara eksekusi rumah peninggalan sang Proklamator RI beberapa waktu silam dan juga kasus nasional lelang kebon kelapa sawit terbesar di Indonesia, PT Tri Bakti Sarima (TBS) di kantornya bersama kedua rekannya, Siti Hagariyah, S.H. dan Asori Moho, S.H. serta Team Advokasi dari Zerubabel & Partners.

“Klien kami mengugat Pendeta Gilbert Lumoindong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum dengan pasal 1372 KUHPerdata karena Pendeta Gilbert Lumoindong dinilai, dalam videonya yang viral di media sosial selain berkata terkait Zakat 2.5%, beliau juga membuat narasi yang membandingkan Ibadah antara umat islam dengan ibadah umat Kristen pada saat memberikan perpuluhan 10% bagi umat kristen dan Zakat 2.5% bagi umat islam”, ujar Dr. Andry CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA di kantornya, daerah sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (29/04/2024).

Dan bukan hanya itu Pdt. Gilbert Lumoindong-pun memberkan narasi dengan memberilan perpuluhan 10℅ bisa beribadah dengan *santai”, padahal tidaklah demikian menurut kitab suci Kristiani, pemberian perpuluhan adalah karena cinta kasih kita kepada Tuhan bukan untuk lebih santai. Selain itu Klien kami pun kaget dan sedih sebagai seorang Kristiani ketika seorang pendeta pada saat berkhotbah atau ceramah menyampaikan uang persembahan umat kristen (Perpuluhan 10%) disamakan dengan persembahan umat islam (Zakat 2,5%) dengan ukuran yang didasarkan pada tingkat dan cara ibadahnya yang di praktekan dalam. suatu guyonan yang ditertawakan banyak orang yang hadir saat itu.

Tidak pantas seorang pendeta menarasikan jika menjadi umat Kristiani itu lebih enak dengan bahasa ‘Santai’ dari pada menjadi umat islam dengan alasan ibadah hanya seminggu sekali dikarenakan besaran pembayaran persembahannya sebesar 10% dan bagi orang yang tidak mau membayar perpuluhan silakan bayar 2,5% tapi sembayangnya lima kali sehari karena beda kelas, ungkap Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, saat.ditemui di MAHANAIM Law & Investigation Office.

Pendeta Gilbert Lumoindong seharusnya lebih berhati-hati dan tidak membuat narasi seperti candaan pada saat memberikan khotbahnya pada saat beribadah di depan umatnya, karena hal ini berdampak negative. Mimbar dalam gereja hanya untuk memberitakan kebenaran dan untuk kemuliaan nama Tuhan, tutur Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA yang juga adalah sebagai seorang hamba Tuhan di Gereja Bahtera Life Community Church (BLCC), Jakarta Barat.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

news-1701