KONFERENSI PERS KSPI Komite Aksi Transportasi Online (KATO)Dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Konferensi Pers Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)-Minggu 1 Juli 2018 jam 11.00 wib di kantor LBH Jakarta jln Diponegoro, Jakarta Pusat
Dengan agenda penjelasan dan langkah lanjutan berkenaan dengan ditolaknya oleh Mahkamah Konstitusi terkait judicial review tentang pengakuan ojek online sebagai transportasi umum.
KSPI dan KATO mengutuk keras keputusan para hakim MK dan menilai putusan ini menciderai rasa keadilan rakyat kecil para pengemudi ojek online.
Said Iqbal selaku Presiden KSPI
KATO dan KSPI tidak hak koskotusi para pengenudi ojek online yang melanggar UUD 1945,dan para pengemudi ojek online KSPI dan KATO menuntuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak jelas rasa keadilan.Hukum diciptakan dengan rasa keadilan bagi siapa saja semua sama di mata hukum.Hukum tertinggi kita adalah UUD 1945.Rasa keadilan di adopsi dimasukan ke dalam Mahkamah Konstitusi dengan demikian prinsip dasar.Mengangkut orang adalah saru-satunya yang mengatur ojek online komplit Undang-Undang ada fakta dan ada sopir pengemudi itu.
160
previous post