Jakarta,13 Juli 2017-Pengadilan Negeri JakartaSelatan,Kisruhsengketa lahan seluas 12 ribu meter persegi di Jalan Abdul Rochim RT 003/ RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang oleh dua miliader masih tak berkesudahan.
Sidang sengketa berlanjut dengan agenda pembacaan replik pihak PT Cempaka Surya Kencana (CSK),sebagai tanggapan dari eksepsi dan jawaban dari pihak lawan.
Dalam replik itu,PT CSK selaku pihak yang bersengketa meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pembatalan eksekusi lahan itu karena dinilai tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pengadilan menerbitkan surat permohonan sita eksekusi dan pengosongan atas objek perkara No.1445/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Sel yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB,Senin 22 Mei 2017.
Menurut kuasa hukum PT.CSK Tri Hastutianto,pengosongan tanah yang berlokasi di Jalan Abdul Rochim,Kuningan Barat, Jakarta Selatan menyalahi aturan.
Bahkan,kata Tri,eksekusi pengosongan lahan yang mengacu pada putusan perdata yang memenangkan Rachmat Junaidi dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Sebab,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juni 2015 telah memvonis pidana lima bulan penjara, terhadap Rachmat Juniadi karena terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik terkait kasus tanah yang disengketakan dengan PT CSK.
“Gugatan perdata yang dimenangkan oleh kubuh Rachmat harus gugur,karena ditingkat pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Dia sudah dinyatakan bersalah terkait keterangan palsu soal bukti kepemilikan tanah tersebut,”ujar Tri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan,putusan pidana itu sudah dijadikan novum pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Putusan PN ini yang akan kami jadikan novum di PK 2 pada kasus perdatanya.Karena vonis ini membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap surat tanah yang memang kami miliki,” ujar Tri.