
Digitalnewsindo.com
Jakarta,9 Agustus 2017-Diskusi terbuka bersama KNPI yang bertempat di Ruang Pola Lantai 3 , Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Adapun narasumber :
Ir.Hamri Zakaria
H.saiful ketua PPP
Richard Achmad Supriyanto., ST
Sambutan dari saiful yang hadir sebagai dari jaringan muslim nusantara (jarman)
Beliau mengatakan masalah Perpu itu hak dri Presiden,keberadaan dari perpu ini muncul ditengah2 pertarungan politik yg sdh selesai selalin itu perpu ini lahir karna munculnya bebagai gerakan yang ingin mengganti ideologi bangsa
Perpu hak konstistusional presiden karena presiden berhak menilai suatu keadaan yg genting dan obyektivitas dari aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi bangsa Indonesia yang digempur dengan paham radikalisme dan memudarnya sikap toleransi.Pancasilamendeklarasikan diri menolak segala bentuk paham radikal demi terjaganya persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika serta berdasarkan pada Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kami bersyukur atas keragaman di Indonesia yang merupakan berkat Tuhan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman suku,agama,ras dan antar golongan yang ada di Indonesia bukan menjadi pemecah persatuan dan kesatuan. Keberagaman latar belakang suku, agama,pandangan politik dan hukum yang berbeda seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rumah kami dan kami percaya bahwa Pancasila adalah ideologi yang paling tepat untuk bangsa Indonesia.Isu SARA dimana-mana,isu SARA untuk kepentingan tertentu dapat menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan NKRI.Kami prihatin dengan paham radikal dan isu SARA yang mulai mempengaruhi sikap toleransi antar warga negara. Hal ini dapat bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami mendukung semua tindakan tegas pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan setiap dan semua organisasi radikal dan yang merusak keragaman Indonesia atau merusak toleransi antar-suku, agama, ras dan antar golongan yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.
Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum yang tegas kepada setiap individu, oknum, pejabat, organisasi atau perkumpulan dalam nama apapun yang menyebarkan paham radikal yang akan merusak sikap toleransi agar warga Negara yang beragam dalam NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.
Pemerintah Republik Indonesia, Kepolisian RI,TNI dan setiap individu, organisasi atau elemen masyarakat yang setia kepada NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila.
(Lelly)
166
previous post