
Digitalnewsindo-Jakarta-Proses pengosongan lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berbuntut panjang.PT.Cempaka Surya Kencana(CSK),pihak yang bersengketa merasa keberatan dengan eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Selatan.
Pihak CSK menilai eksekusi terhadap lahan seluas 12 ribu Ha tersebut tak memenuhi kaidah hukum yang berlaku.
“Kita merasa keberatan karena eksekusi dan pengukuran lahan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan tanpa sepengetahuan kami,”ujar kuasa hukum CSK Agung Wiranta kepada wartawan di PN Jaksel Selasa (4/7/2017).
Agung menyebutkan pengukuran lahan yang dilaksanakan pada 22 Juni 2017 lalu dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Namun dalam berita acara yang dibuat oleh juru sita pengadilan tertulis pelaksanaan eksekusi itu disertai dengan pengukuran lahan.Selain berita acara dibuat tidak sesuai dengan fakta. Dimana hanya ada pembacaan (sita eksekusi).Tapi seolah-olah disertai dengan pengukuran.
Lebih lanjut Agung mangatakan. surat penetapan eksekusi lahan juga tidak ditandatangani oleh ketua pengadilan,melainkan oleh wakil ketua pengadilan.Apalagi dalam surat Itu penetapan. pengosongan dan penyltaan dilakukan pada waktu bersamaan.
“Ini tak memberikan kesempatan pada kami untuk memberikan perlawanan,”paparnya.
Atas ketidaksesuaian itu, sambung Agung,pihak CSK mengajukan gugatan keberatan atas eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh PN Jaksel. Pada sidang yang digelar pada Selasa (4/7/2027) mengagendakan jawaban dari pihak Rachmat Junaidi,tergugat yang dimenangkan oleh pengadilan.Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (13/7/2017) pekan depan.
Perkara ini merupakan Ianjutan dari kasus sengketa lahan yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kuningan Barat Jakarta Selatan.
Dalam proses sengketa itu pihak Rachmat Junaidl dimenangkan oleh plhak pengadilan hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (in-craht).
Atas putusan ini kembali mendapatkan gugatan dari pihak CSK dengan kembali mengajukan gugata keberatan ke pengadilan.(daeng)
