Jpeg


Jakarta 30 Oktober 2017—Aspek Sejarah Dan HUKUM Sengketa Kemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna
Kronologis Perkara Hukum Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna
Tanah tempat berdirinya Vihara Tri Ratna dibuka pada tahun 1761 berkat kedermawanan sekelompok orang China pada saat itu untuk menguburkan orang-orang China yang mengerjakan proyek pelurusan kali Ciliwung yang menjadi korban pembantaian pada saat itu. lni dibuktikan dengan adanya Prasasti Tahun 1761. Untuk menghibur arwah-arwah yang dikubur di tanah tersebut, pada tahun 1789 didirikan kelenteng/vihara Thie Chang Yuan/Thie Chang Ong, yang sekarang dikenal sebagai Vihara Tri Ratna.
Pada masa awal berdirinya Vihara Tri Ratna, di Jakarta terdapat satu organisasi yang menjadi semacam lembaga catatan sipil bagi orang Tionghoa yang bernama Chineesche Raad de Batavia (Dewan Tionghoa di Batavia) yang hanya mencatat Iokasi-Iokasi namun tidak mengelola kelenteng/vihara yang ada di Jakarta pada saat Itu, termasuk Vihara Tri Ratna. Untuk kemudahan administrasi pertanahan pada saat itu, oleh Pemerintah Hindia Belanda, tanah-tanah lokasi kelenteng/vihara diatasnamakan kepada Chineesche Raad de Batavia. Seiring waktu organisasi ini kehilangan perannya, dan bubar dengan sendirinya pada tahun 1941.
Sejak tahun 1789, Vihara Tri Ratna diurus/dikelola oleh guru-guru yang datang dari daratan China yang seterusnya dikelola oleh murid-muridnya, yang kemudian merekrut murid-murid lainnya yang kemudian meneruskan pengurusan/ pengelolaan Vihara Tri Ratna, yang karena tuntutan pemerintah agar tempat ibadah keagamaan dikelola oleh sebuah Yayasan, kemudian pada tanggal 18 April 1974 pengurusan/pengelolaan Vihara Tri Ratna melembaga menjadi Yayasan vihara triratna (selanjutnya juga disebut “Yayasan“).
l
Pada tahun 1972, bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan oleh oleh
Pemerintah DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya dalam kategori “Bangunan Bersejarah dan Monumen“ di wilayah DKI Jakarta yang dilindungi oleh UndangUndang sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Djakarta No. Cb.11/1/12/72 tertanggal 10 Januari 1972.
Pada tahun 1975, pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna didatangi oleh seseorang yang bemama A. Latief Mihardja; seorang mantan Anggota DPRD DKI Jakarta pada saat itu yang menawarkan bantuan untuk mensertifikatkan tanah di Jl. Lautze No. 64, Jakarta Pusat, tempat Vihara Tri Ratna terletak. Tawaran tersebut disetujui oleh Pengurus Yayasan pada saat itu yang diwakili oleh suhu Lie Santoso dengan menyerahkan kepada A. Latief Mihardja uang sejumlah Rp. 250.000 pada tanggal 2 September 1975. Seminggu setelah penyerahan uang tersebut dilakukan proses pengukuran tanah yang sampai dengan terbitnya sertiflkat tanah hanya menghabiskan biaya Rp. 15.000.

KRONOLOG! PERKARA HUKUM TANAH DAN BANGUNAN VIHARA TR] RATNA
Akhirnya terbitlah Sertifikat Tanah Hak Pakai No. 117/Kartini. Tanah tersebut diatas namakan kepada Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) karena tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai tanah Eigendom Verponding No. 2389/ Seb. atas nama Chineesche Raad de Batavia.
Hak Pakai No. 117/Kartini terbit berdasarkan Keputusan Gubemur DKI Jakarta No. 47/15/I/HP/P/1976 tertanggal 28 Januari 1976, dimana dldalamnya diterangkan bahwa pada saat pensertifikatan, di atas tanah bak pakai tersebut telah berdiri satu bangunan kelenteng, dan ditentukan bahwa masa berlaku hak pakai selama tanah dipergunakan sebagai tempat ibadah.
A. Latief Mihardja yang seharusnya menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Yayasan Vihara Tri Ratna memilih menyimpan sertifikat tanah terse-but sampal dengan meninggal pada tahun 1978 karena menderita stroke. Akhlrnya, sertifikat tanah tersebut jatuh ke tangan anaknya yang bernama Gunawan Mihardja.
Beberapa bulan setelah suhu Lie Santoso meninggal dunia pada pertengahan tahun 2012, Gunawan Mihardja mendatangi dan menawarkan kepada pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna untuk membeli surat tanah Hak Pakai No. 117/ Kartini, tersebut di biayai oleh pengurus pertama Yayasan vihara Tri Ratna.

Pada bulan Juli 2014 Yayasan Vihara Tri Rama dikagetkan dengan datangnya surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dalam perkara perdata Nomor 329/Pdt.G/2014/PNJkt.Pst.melawan Moe Irwan Raharja sebagai Penggugat dimana dalam gugatannya, Moe lrwan menunrut pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna segera mengosongkan tanah dan bangunan Vihara Tri Ratna dan menyerahkannya kepada Moe lrwan Raharja.

Dari gugatan Moe lrwan Raharja yang bertanggal 3 Juli 2014, Yayasan Vihara Tri Ratna baru mengetahui bahwa tanah Hak Pakai No. 117/Kartini telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja berdasarkan hibah oleh Gunawan Mihardja yang mengaku sebagai Ketua Dewan Kong Koan kepada Moe lrwan Raharji. Dalam putusanya, PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan Moe lrwan Raharja tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard (NO). Perkara perdata tersebut sekarang ini masih dalam pemeriksaan
banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang tercatat sebagai perkara No. 207/PDT/2017/PT.DKI.

Pada saat akan  mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh Moe lrwan Raharja dalam perkara No. 329/Pdt.G/2014/PN.|kl.Pst.. Yayasan baru bisa memastikan tentang adanya Sertifikat HGB No. 2055/Kartini  atas nama Moe lrwan Raharja, yang atas dasar itulah kemudian Yayasan Vihara Tri Ratna memutuskan untuk mengajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tercatat sebagal perkara sengketa TUN No. 21/6/2015/PTUN-IKT. untuk mempersoalkan keabsahan penerbitan Sertifikat HGB No. 2055/Kartini tersebut. Dalam putusannya tertanggal 14 luli 2015, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Yayasan dengan antara lain menyatakan batal atau tidak sah Sertiflkat HGB No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja. Putusan PTUN Jakarta tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggal.

Kronologi Perkara Hukum Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna
DKI Jakarta No. 274/3/2015/PT.TUN.DKI tertanggal 5 November 2015. Di ditingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 116 K/TUN/ZOIG tertanggal 19 Mei 2016 memutuskan pada pokoknya bahwa oleh karena Yayasan Vihara Tri Ratna(Penggugat/Termohon Kasasi) mendalikan menguasai tanah a quo sudah sejak lama. sehingga mempunyai hak prioritas, sedangkan Moe lrwan Raharja (Pemohon Kasasi/Tergugat II lntervensi) mendalilkan, bahwa tanah a quo berasal dari warisan orangtuanya,sehingga untuk lebih menuntaskan pengujian keabsaban Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa terlebih dahulu harus ditentukan status kepemilikan atas tanah Objek Sengketa terlebih dahulu harus
ditentukan status kepemilikan atas tanah a quo melalui Peradilan Umum yang sekarang ini masih dalam proses banding, sebagaimana ditegaskan pada Akta Permohonan Banding (atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Nomor : 329/PDT.G/2014/ PN.]KT.PST.

Karena perkara perdata No. 329/PdLG/2014/PNJkLPsL oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan tidak dapat diterima (N0), maka Yayasan Vihara Tri Rama berinisiatif mengajukan gugatan perdata dalam perkara No. 236/PdtG./2017/PN.jkt.Pst.di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang ini dalam tahap mediasi.

ALASAN HUKUM BATALNYA HGB NO. 2055/KARTINI

HGB No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja harus batal demi hukum atau setidak-tidalmya dinyatakan batal karena alasan-alasan antara lain:
Hak Pakai No. 117/Kartini atas nama Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) namun yang menghibahkannya kepada Moe lrwan Raharja adalah Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Kean (Chineesche Raad). Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) tidak sama dengan Dewan Kong Koan (Chineesche Raad).

Hibah dari Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Koan (Chineesche Raad) kepada Moe lrwan Raharja tidak sah karena tidak ada izin terlebih dahulu dari Gubernur setempat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. lzin tersebut wajib hukumnya, karena bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak tahun 1972 yang menurut ketentuan Pasal I7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, peralihan haknya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Keputusan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 283/HGB/BPN.31.71/ 2014 tertanggal 07 April 2014 tentang Pemberian HGB atas nama MOE IRWAN RAHARJA, atas tanah seluas 1.089 M2 Terletak di Jalan Lautze No. 64. Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, didasarkan pada keterangan yang tidak benar.Hal mana didalamnya Moe lrwan Raharja mengaku menguasai sepenuhnya tanah dan bangunan Vihara Tri Rama baik secara fisik maupun yuridis.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong wins 3

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

mahjong ways 2

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

gacor maxwin

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

scatter hitam

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

rtp live

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

pg soft

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

mahjong ways

news-1701