Jpeg


Jakarta 30 Oktober 2017—Aspek Sejarah Dan HUKUM Sengketa Kemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna
Kronologis Perkara Hukum Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna
Tanah tempat berdirinya Vihara Tri Ratna dibuka pada tahun 1761 berkat kedermawanan sekelompok orang China pada saat itu untuk menguburkan orang-orang China yang mengerjakan proyek pelurusan kali Ciliwung yang menjadi korban pembantaian pada saat itu. lni dibuktikan dengan adanya Prasasti Tahun 1761. Untuk menghibur arwah-arwah yang dikubur di tanah tersebut, pada tahun 1789 didirikan kelenteng/vihara Thie Chang Yuan/Thie Chang Ong, yang sekarang dikenal sebagai Vihara Tri Ratna.
Pada masa awal berdirinya Vihara Tri Ratna, di Jakarta terdapat satu organisasi yang menjadi semacam lembaga catatan sipil bagi orang Tionghoa yang bernama Chineesche Raad de Batavia (Dewan Tionghoa di Batavia) yang hanya mencatat Iokasi-Iokasi namun tidak mengelola kelenteng/vihara yang ada di Jakarta pada saat Itu, termasuk Vihara Tri Ratna. Untuk kemudahan administrasi pertanahan pada saat itu, oleh Pemerintah Hindia Belanda, tanah-tanah lokasi kelenteng/vihara diatasnamakan kepada Chineesche Raad de Batavia. Seiring waktu organisasi ini kehilangan perannya, dan bubar dengan sendirinya pada tahun 1941.
Sejak tahun 1789, Vihara Tri Ratna diurus/dikelola oleh guru-guru yang datang dari daratan China yang seterusnya dikelola oleh murid-muridnya, yang kemudian merekrut murid-murid lainnya yang kemudian meneruskan pengurusan/ pengelolaan Vihara Tri Ratna, yang karena tuntutan pemerintah agar tempat ibadah keagamaan dikelola oleh sebuah Yayasan, kemudian pada tanggal 18 April 1974 pengurusan/pengelolaan Vihara Tri Ratna melembaga menjadi Yayasan vihara triratna (selanjutnya juga disebut “Yayasan“).
l
Pada tahun 1972, bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan oleh oleh
Pemerintah DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya dalam kategori “Bangunan Bersejarah dan Monumen“ di wilayah DKI Jakarta yang dilindungi oleh UndangUndang sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Djakarta No. Cb.11/1/12/72 tertanggal 10 Januari 1972.
Pada tahun 1975, pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna didatangi oleh seseorang yang bemama A. Latief Mihardja; seorang mantan Anggota DPRD DKI Jakarta pada saat itu yang menawarkan bantuan untuk mensertifikatkan tanah di Jl. Lautze No. 64, Jakarta Pusat, tempat Vihara Tri Ratna terletak. Tawaran tersebut disetujui oleh Pengurus Yayasan pada saat itu yang diwakili oleh suhu Lie Santoso dengan menyerahkan kepada A. Latief Mihardja uang sejumlah Rp. 250.000 pada tanggal 2 September 1975. Seminggu setelah penyerahan uang tersebut dilakukan proses pengukuran tanah yang sampai dengan terbitnya sertiflkat tanah hanya menghabiskan biaya Rp. 15.000.

KRONOLOG! PERKARA HUKUM TANAH DAN BANGUNAN VIHARA TR] RATNA
Akhirnya terbitlah Sertifikat Tanah Hak Pakai No. 117/Kartini. Tanah tersebut diatas namakan kepada Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) karena tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai tanah Eigendom Verponding No. 2389/ Seb. atas nama Chineesche Raad de Batavia.
Hak Pakai No. 117/Kartini terbit berdasarkan Keputusan Gubemur DKI Jakarta No. 47/15/I/HP/P/1976 tertanggal 28 Januari 1976, dimana dldalamnya diterangkan bahwa pada saat pensertifikatan, di atas tanah bak pakai tersebut telah berdiri satu bangunan kelenteng, dan ditentukan bahwa masa berlaku hak pakai selama tanah dipergunakan sebagai tempat ibadah.
A. Latief Mihardja yang seharusnya menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Yayasan Vihara Tri Ratna memilih menyimpan sertifikat tanah terse-but sampal dengan meninggal pada tahun 1978 karena menderita stroke. Akhlrnya, sertifikat tanah tersebut jatuh ke tangan anaknya yang bernama Gunawan Mihardja.
Beberapa bulan setelah suhu Lie Santoso meninggal dunia pada pertengahan tahun 2012, Gunawan Mihardja mendatangi dan menawarkan kepada pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna untuk membeli surat tanah Hak Pakai No. 117/ Kartini, tersebut di biayai oleh pengurus pertama Yayasan vihara Tri Ratna.

Pada bulan Juli 2014 Yayasan Vihara Tri Rama dikagetkan dengan datangnya surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dalam perkara perdata Nomor 329/Pdt.G/2014/PNJkt.Pst.melawan Moe Irwan Raharja sebagai Penggugat dimana dalam gugatannya, Moe lrwan menunrut pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna segera mengosongkan tanah dan bangunan Vihara Tri Ratna dan menyerahkannya kepada Moe lrwan Raharja.

Dari gugatan Moe lrwan Raharja yang bertanggal 3 Juli 2014, Yayasan Vihara Tri Ratna baru mengetahui bahwa tanah Hak Pakai No. 117/Kartini telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja berdasarkan hibah oleh Gunawan Mihardja yang mengaku sebagai Ketua Dewan Kong Koan kepada Moe lrwan Raharji. Dalam putusanya, PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan Moe lrwan Raharja tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard (NO). Perkara perdata tersebut sekarang ini masih dalam pemeriksaan
banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang tercatat sebagai perkara No. 207/PDT/2017/PT.DKI.

Pada saat akan  mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh Moe lrwan Raharja dalam perkara No. 329/Pdt.G/2014/PN.|kl.Pst.. Yayasan baru bisa memastikan tentang adanya Sertifikat HGB No. 2055/Kartini  atas nama Moe lrwan Raharja, yang atas dasar itulah kemudian Yayasan Vihara Tri Ratna memutuskan untuk mengajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tercatat sebagal perkara sengketa TUN No. 21/6/2015/PTUN-IKT. untuk mempersoalkan keabsahan penerbitan Sertifikat HGB No. 2055/Kartini tersebut. Dalam putusannya tertanggal 14 luli 2015, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Yayasan dengan antara lain menyatakan batal atau tidak sah Sertiflkat HGB No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja. Putusan PTUN Jakarta tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggal.

Kronologi Perkara Hukum Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna
DKI Jakarta No. 274/3/2015/PT.TUN.DKI tertanggal 5 November 2015. Di ditingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 116 K/TUN/ZOIG tertanggal 19 Mei 2016 memutuskan pada pokoknya bahwa oleh karena Yayasan Vihara Tri Ratna(Penggugat/Termohon Kasasi) mendalikan menguasai tanah a quo sudah sejak lama. sehingga mempunyai hak prioritas, sedangkan Moe lrwan Raharja (Pemohon Kasasi/Tergugat II lntervensi) mendalilkan, bahwa tanah a quo berasal dari warisan orangtuanya,sehingga untuk lebih menuntaskan pengujian keabsaban Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa terlebih dahulu harus ditentukan status kepemilikan atas tanah Objek Sengketa terlebih dahulu harus
ditentukan status kepemilikan atas tanah a quo melalui Peradilan Umum yang sekarang ini masih dalam proses banding, sebagaimana ditegaskan pada Akta Permohonan Banding (atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Nomor : 329/PDT.G/2014/ PN.]KT.PST.

Karena perkara perdata No. 329/PdLG/2014/PNJkLPsL oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan tidak dapat diterima (N0), maka Yayasan Vihara Tri Rama berinisiatif mengajukan gugatan perdata dalam perkara No. 236/PdtG./2017/PN.jkt.Pst.di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang ini dalam tahap mediasi.

ALASAN HUKUM BATALNYA HGB NO. 2055/KARTINI

HGB No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja harus batal demi hukum atau setidak-tidalmya dinyatakan batal karena alasan-alasan antara lain:
Hak Pakai No. 117/Kartini atas nama Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) namun yang menghibahkannya kepada Moe lrwan Raharja adalah Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Kean (Chineesche Raad). Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) tidak sama dengan Dewan Kong Koan (Chineesche Raad).

Hibah dari Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Koan (Chineesche Raad) kepada Moe lrwan Raharja tidak sah karena tidak ada izin terlebih dahulu dari Gubernur setempat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. lzin tersebut wajib hukumnya, karena bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak tahun 1972 yang menurut ketentuan Pasal I7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, peralihan haknya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Keputusan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 283/HGB/BPN.31.71/ 2014 tertanggal 07 April 2014 tentang Pemberian HGB atas nama MOE IRWAN RAHARJA, atas tanah seluas 1.089 M2 Terletak di Jalan Lautze No. 64. Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, didasarkan pada keterangan yang tidak benar.Hal mana didalamnya Moe lrwan Raharja mengaku menguasai sepenuhnya tanah dan bangunan Vihara Tri Rama baik secara fisik maupun yuridis.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

news-1701